Sabtu, 17 Agustus 2013

Piagam Madinah, Pilar yang Kokoh bagi Tegaknya Daulah Islam

Piagam Madinah yang disepakati oleh kaum Muslimin dan kaum Yahudi, adalah bukti nyata bahwa sejak awal masyarakat Islam telah tegak berdasarkan asas perundang-undangan yang sempurna.
Piagam Madinah yang disusun Rasulullah Saw dan ditulis oleh para sahabatnya serta disepakati oleh sejumlah elemen masyarakat di Madinah, baik kaum Muslimin maupun Yahudi, setidaknya menunjukkan kepada kita empat hukum yang sangat penting dalam syariat Islam.

Empat hukum ini

telah dijelaskan secvara jelas dan gamblang oleh Almarhum Syeikh Dr Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy dalam kitabnya, Fiqhus Sirah. 
Pertama, pasal pertama dalam Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam adalah satu-satunya faktor yang dapat menghimpun kesatuan kaum Muslimin dan menjadikan mereka satu umat. Semua perbedaan akan sirna di dalam kerangka kesatuan yang integral ini. Hal ini tampak jelas dalam pernyataan Rasulullah saw, “Kaum Muslimin, baik yang berasal dari Quraisy, dari Madinah, maupun dari kabilah lain yang bergabung dan berjuang bersama-sama, semuanya itu adalah satu umat.”
Ini merupakan asas yang pertama yang harus diwujudkan untuk menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan kuat.

Kedua, pasal kedua dan ketiga menunjukkan bahwa diantara ciri khas terpenting dari masyarakat Islam ialah tumbuhnya nilai solidaritas serta jiwa senasib dan sepenanggungan antarkaum Muslimin. Setiap orang bertanggung jawab kepada yang lainnya, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Bahkan semua hukum syariat Islam didasarkan pada asas tanggung jawab seraya menjelaskan cara-cara pelaksanaan prinsip solidaritas dan takaful (jiwa senasib dan sepenanggungan) sesama kaum Muslimin.

Ketiga, pasal keenam menunjukkan betapa dalamnya asas persamaan kaum Muslimin. Ia bukan hanya slogan yang diucapkan, melainkan merupakan salah satu rukun syariat yang terpenting bagi masyarakat Islam yang harus diterapkan secara detil dan sempurna. Contoh pelaksanaan persamaan sesama kaum Muslimin ini dapat kita baca dari pernyataan Rasulullah saw, “Jaminan Allah SWT adalah satu: Dia melindungi orang-orang yang lemah (atas orang-orang yang kuat).”

Ini berarti jaminan seorang Muslim, siapa pun orangnya, harus dihormati dan tidak boleh diremehkan. Siapa saja di antara kaum Muslimin yang memberikan jaminan kepada seseorang maka tidak boleh bagi orang lain, baik rakyat biasa maupun penguasa, untuk menodai kehormatan jaminan ini. Demikian pula halnya wanita Muslimah, tidak berbeda kaum lelaki. Suaka atau jaminannya pun harus dihormati oleh semua orang. Hal ini telah menjadi kesepakatan semua ulama dan para imam madzhab.

Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan bahwa Ummu Hani binti Abu Thalib pergi menemui Rasulullah saw pada hari Fathu Makkah, kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, adikku menuntut untuk membunuh seorang lelaki yang ada dalam perlindunganku, yaitu Ibnu Hubairah.” Rasulullah saw menjawab, “Kami telah melindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani.”

Dari sini, dapatlah anda ketahui betapa tinggi derajat wanita dalam perlindungan Islam. Ia berhak mendapatkan semua hak asasi dan jaminan sosial sebagaimana yang didapat oleh kaum lelaki.

Anda pun harus mengetahui perbedaan antara “persamaan” kemanusiaan yang ditegakkan oleh syariat Islam dan bentuk-bentuk “persamaan” yang diteriakkan oleh para pengagum peradaban dan budaya modern. Persamaan yang diteriakkan oleh Islam adalah persamaan yang didasarkan kepada fitrah manusia yang memberikan dan menjamin kebahagiaan kepada semua orang, baik lelaki maupun wanita, baik secara individual maupun sosial. Sementara itu, persamaan yang diserukan oleh para pengagum peradaban modern adalah persamaan yang didorong oleh nafsu kebinatangan yang ingin menjadikan wanita sebagai sarana hiburan dan pemuas nafsu kaum lelaki, tanpa mau memandang kepada hal lain.

Keempat, pasal kesebelas menunjukkan bahwa hakim yang adil bagi kaum Muslimin, dalam segala perselisihan dan urusan mereka, hanyalah syariat dan hukum Allah SWT, yaitu apa yang terkandung di dalam kitab Allah SWT dan sunnah Rasul-Nya. Jika mereka mencari penyelesaian bagi problematika mereka kepada selain sumber ini, mereka berdosa dan terancam kesengsaraan di dunia dan siksa Allah SWT di akhirat.
Itulah keempat hukum yang terkandung di dalam perjanjian tersebut yang menjadi dasar tegaknya negara Islam di Madinah dan minhaj bagi kaum Muslimin dalam kehidupan mereka sebagai masyarakat baru. Bila diperhatikan dan direnungkan, nyatalah bahwa perjanjian ini pun mengandung beberapa hukum lain yang sangat penting bagi kaum Muslimin.

Dengan pelaksanaan perjanjian tersebut dan dengan berpedoman kepada pasal-pasal yang termaktub di dalamnya serta berpegang teguh kepada hukum-hukum-Nya, tegaklah negara Islam di atas asa dan pilar yang sangat kokoh. Negara Islam ini kemudian berkembang meluas mantap ke barat dan timur seraya menyumbangkan peradaban dan budaya yang benar kepada umat manusia. Suatu peradaban dan kebudayaan yang mengagumkan yang sebelumnya tidak pernah disaksikan umat manusia sepanjang sejarah. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar